Dasar Hukum
- Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Nomor Kep/33/V/2015 tertanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Lambang Yayasan Hang Tuah;
- Surat Edaran Ketua Pengurus Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Nomor B/160/VI/2015/YHT tertanggal 26 Juni 2015 tentang Surat Edaran Perubahan lambang/logo Yayasan Hang Tuah yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015;
Arti Makna
- Dasar Warna Biru melambangkan laut yang bermaknakan semangat kebaharian;
- Jangkar dan Rantai melambangkan kekokohan;
- Warna Emas adalah lambang optimisme, imajinasi, kegembiraan dan kebijakan;
- Bunga Melati adalah simbol inti dari Jalasenastri yang merupakan pendiri Yayasan Hang Tuah;
- Buku Terbuka dengan warna putih melambangkan pendidikan dan ilmu pengetahuan berbagai bidang termasuk didalamnya Pancasila dan UUD 1945;
- Pita warna merah putih melambangkan wawasan kebangsaan sebagai dasar pendidikan;
Lambang/Logo merupakan identitas dan ciri khas Yayasan Hang Tuah dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan Hang Tuah yang dijiwai semangat cinta bahari.
Lambang/Logo dipergunakan pada Lencana, Bendera, Seragam Batik, Kop Surat, Stempel/Cap, Papan Nama Kantor Yayasan Hang Tuah di Satuan Pendidikan (Satdik), Naskah Resmi pada Kulit Luar Naskah dan lain-lain.