Sehubungan
dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang
Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kemendikbud, kami informasikan kepada seluruh kelas 12 untuk segera melakukan
Verval Identitas atau Verval Data Individu Peserta Didik. Hal ini dimaksudkan
untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai
dengan Kartu Keluarga (KK). (Lihat Gambar 1)
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. (Lihat Gambar 2)CARA MELAKUKAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Buka halaman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ Masukkan NISN dan Nama Ibu Kandung, kemudian tekan kotak Saya Bukan Robot, klik Cari Data (Lihat Gambar 3) Apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data. Perhatikan kolom sebelah kanan terdapat formulir berjudul Verifikasi dan Identitas Siswa (Lihat Gambar 4) Isi dan lengkapi bagian tersebut. Untuk bagian NPSN silahkan gunakan 20532406 (Nomor Pokok Sekolah Nasional SMA Hang Tuah 1 Surabaya). Kemudian masukkan Tanggal Lahir, NIK Siswa, Kode Captcha dan Klik Lihat Data. Selanjutnya apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data beserta data atribut orang tua beserta koordinat lokasi tempat tinggal. Silahkan lengkapi Nama dan NIK orang tua siswa. Serta silahkan pastikan bahwa lokasi tempat tinggal sudah berada di posisi yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga. (Lihat Gambar 5) Tekan tombol Klik disini untuk Validasi Data Semua Daftar Status Pengajuan Perbaikan dapat dilihat pada bagian paling bawah halaman tersebut. Pengajuan validasi data mengacu pada database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pusat (Kartu Keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dan perbaikan dapat diajukan ulang apabila pengajuan sebelumnya sudah diproses satuan pendidikan.PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6); Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali; Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memproses pengajuan perbaikan data sebelumnya.TUGAS PESERTA DIDIK
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:
Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin); Data atribut peserta didik, meliputi: Data Ibu (NIK dan nama), Data Ayah (NIK dan nama), Data Wali (NIK dan nama), Data Spasial tempat tinggal peserta didik. Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.idTUGAS SATUAN PENDIDIKAN
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:
Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin); Data atribut peserta didik, meliputi : Data Ibu (NIK dan nama); Data Ayah (NIK dan nama); atau Data Wali (NIK dan nama); dan Data Spasial tempat tinggal peserta didik.Demikian penjelasan singkat mengenai Verval Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Download pdf
Download atau Lihat NISN Siswa TP 2020/2021 (serapan dapodik)
SMA hang Tuah 1 Surabaya
Lulus jalur Corona
Salah satu kerugian dengan adanya Pandemi Covid-19 adalah pembelajaran lebih banyak ke daring (Online), namun bukan berarti pembelajaran tatap muka fisik tidak ada. Pembelajaran fisik (offline/luring) tetap ada. Namun dibalik kerugian tsb ada juga peluang baru, yaitu pengalaman belajar secara online. Bagaimana kamu bisa mengenal zoom, google meet, quipper premium dan lain sebagainya. Jadi kamu tetap harus semangat, serius mengikuti pembelajaran. Kita berdoa bersama agar pandemi ini segera berlalu ya mas Wandy F. ^_^